Lompat ke konten

PROFIL

Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Lambung Mangkurat (LP3-ULM) secara historis diawali dengan dibentuknya P5T (Pusat Pengembangan Pengkajian dan Pemantauan Perguruan Tinggi) melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 157/PT10.H.2/Q/1996 tanggal 27 April 1996. Seiring dengan perkembangan universitas kemudian diperbaharui menjadi P3AI (Pusat Peningkatan Pengembangan Aktivitas Instruksional).
P3AI (Pusat Peningkatan Pengembangan Aktivitas Instruksional) dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 044/H.8/OT/2011 yang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah koordinasi Pembantu Rektor Bidang Akademik yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor ULM.

Dalam perkembangannya keberadaan P3AI telah melakukan refleksi kritis atas upaya-upaya yang diarahkan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Refleksi kritis yang dimaksud, terutama didasarkan atas asumsi bahwa pembelajaran (pendidikan/pengajaran) merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sangat krusial. Pembelajaran di Perguruan Tinggi menempati porsi ±60%, bila dibandingkan dengan dharma penelitian/karya ilmiah (±25%), dan pengabdian pada masyarakat (±15%). Dengan kata lain, semua Perguruan Tinggi menempatkan pembelajaran sebagai dharma paling utama.

Pembelajaran sebagai dharma utama diwujudkan dalam bentuk interaksi dinamis antara mahasiswa dengan dosen, dalam kerangka pencapaian kompetensi akademik dan profesional. Melalui pembelajaran, mahasiswa difasilitasi perkembangan potensi dan kepribadiannya hingga optimal. Dengan kata lain, pembelajaran dipandang sebagai wahana yang membantu mahasiswa mengaktualisasikan dirinya secara optimal dan terintegrasi.

P3AI UNLAM berfungsi untuk mengkaji dan mengembangkan sistem serta mutu pembelajaran, dan melaksanakan fungsinya dengan baik guna menunjang terwujudnya suasana akademik yang kondusif serta hasilnya dapat dimanfaatkan oleh institusi.

Dalam menjalankan tugasnya, bagian P3AI-ULM mempunyai tugas pokok yaitu:

  1. Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan pengayaan program pengembangan aktivitas instruksional yang mampu mendukung tercapainya sasaran kompentensi lulusan.
  2. Merencanakan, menyusun dan mengembangkan instrumen pelaksanaan kurikulum.
  3. Merencanakan, menyusun dan mengembangkan berbagai metode pembinaan kreativitas mahasiswa dalam proses pembelajaran.
  4. Mengatur dan mengkoordinasikan distribusi dosen pengampu matakuliah bersama dengan masing-masing Ketua Program Studi.
  5. Menjalankan fungsi konsultasi implementasi pengembangan kurikulum, materi dan proses pembelajaran sebagai manajemen layanan akademik kepada seluruh dosen dan mahasiswa.
  6. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan dosen dalam mengembangkan materi dan proses pembelajaran.
  7. Mengkaji dan mengembangkan berbagai alternatif model pembelajaran yang mampu mendukung peningkatan mutu hasil pembelajaran.
  8. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan mahasiswa dalam pengembangan minat, bakat dan kemampuan dalam berkarya yang kreatif dan inovatif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 42 tahun 2015 tanggal 10 Desember 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat pada Bagian Kelima Pasal 76 menyatakan bahwa Lembaga di Universitas Lambung Mangkurat terdiri atas:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M)
  2. Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3)
  3. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 42 tahun 2015 tersebut maka, keberadaan P3AI (Pusat Peningkatan Pengembangan Aktivitas Instruksional ) statusnya dirubah menjadi sebuah lembaga dengan nama satuan organisasinya adalah Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Lambung Mangkurat (LP3-ULM) yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 607/UN8/KP/2015 Tanggal 01 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Lambung Mangkurat, kemudian pada tanggal 10 Juli 2015 dilakukan Pelantikan terhadap Prof.Dr.H.Suratno, M.Pd sebagai Ketua Lembaga dan Dr.Ir.H.Gusti Rusmayadi, M.Si. sebagai Sekretaris Lembaga.