Lompat ke konten

Visi, Misi, Tujuan & Fungsi LP3

VISI
Menjadi pusat pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan yang berkualitas, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel, dalam rangka mendukung program strategis ULM di bidang akademik baik bagi civitas akademik ULM, bagi tenaga profesional kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maupun pada jenjang pendidikan tinggi.

MISI
1. Mengendalikan dan mengkoordinasikan peningkatan mutu dan pengembangan layanan aktivitas instruksional berdasarkan prinsip-prinsip pedagogik dan penegakan etika akademik baik di jenjang pendidikan tinggi maupun di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. Memberikan layanan berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam pembelajaran, baik di jenjang pendidikan tinggi maupun untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
3. Melakukan pengembangan, penyebarluasan, pelatihan, lokakarya, workshop, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan tentang strategi, metode serta media pembelajaran yang mampu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

TUJUAN
Setiap misi memiliki beberapa tujuan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi, tujuan misi Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Universitas Lambung Mangkurat adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pembelajaran di ULM.
2. Meningkatkan kemampuan dosen dalam pembelajaran menurut prinsip-prinsip pedagogik dan etika akademik.
3. Mengembangkan dan menyebarluaskan metode dan strategi pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan mahasiswa.
4. Mengembangkan Kurikulum, Bahan Ajar, dan e-Learning.
5. Memfasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya (brainware,software hardware) pembelajaran yang bermutu untuk meningkatkan kualitas layanan pada stakeholder.
6. Mengembangkan jaringan informasi pembelajaran dan kerjasama dalam rangka penguatan kelembagaan dan memantapkan posisi LP3 ULM pada lingkungan yang lebih luas.

FUNGSI
Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) dalam hal tersebut menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran Lembaga
2. Pelaksanaan Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran
3. Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran
4. Pemantauan dan Evaluasi Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran
5. Pelaksanaan Perbaikan Proses Pembelajaran dan
6. Pelaksanaan Urusan Administrasi Lembaga