Bantuan bagi dosen yang telah menerapkan E-Learning ini dalam pembelajaran didasari oleh Surat Keputusan Rektor ULM No. 1178/UN.8.3/KP/2019.
Dosen yang berhak mengikuti insentif adalah yang telah menerapkan E-Learning minimal 2 semester berturut-turut, dan bagi dosen yang telah mengikuti workshop E-Learning Dasar dan Lanjut lebih diprioritaskan.
- Persyaratan insentif bagi dosen yang menerapkan E-Learning dalam pembelajaran:
- Dosen telah aktif menerapkan E-Learning minimal 2 semester sampai dengan semester ganjil 2019/2020.
- Dosen ybs pernah mengikuti workshop E-Learning tingkat dasar dan lanjut diprioritaskan.
- Format mata kuliah di SIMARI harus memiliki kelengkapan minimal sebagai berikut:
- Dalam course view ada komponen seperti:
- Deskripsi Mata Kuliah
- Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL/LO)
- Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
- Sub CPMK
- Bahan Kajian
- Evaluasi yang direncanakan
- Analisis instruksional / Peta Kompetensi
- Referensi
- Profil Singkat staf pengajar
- Ada RPS mata kuliah, modul ajar, tugas, quiz
- Buku / Modul Ajar minimal 200 halaman dan belum pernah diajukan pada insentif sebelumnya, dengan format yang disediakan di laman web LP3.
- Dalam course view ada komponen seperti:
- Kelengkapan tsb harus sudah diupload di E-Leaning ULM selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2019 dan akan di review oleh Tim LP3 sampai dengan tanggal 2 November 2019.
- Peserta yang lolos secara otomatis diikutkan dalam workshop Blended Learning yang direncanakan tanggal 4 s/d 5 dan 6 s/d 7 November 2019, untuk memperkaya modul dan diusulkan untuk mendapatkan insentif.
- Pada tahun anggaran 2019/2020 telah disediakan sekitar 50 insentif dengan besaran yang disesuaikan dengan ketersediaan pagu.
- Pengumuman nama penerima insentif tanggal 15 November 2019 di web LP3.
Berikut adalah surat asli mengenai berita tsb:
[embeddoc url=”http://lp3.ulm.ac.id/wp-content/uploads/2019/10/Surat-Insentif-Dosen-E-Learning.pdf” viewer=”google”]